1. Pengertian warga negara dan penduduk
2. Asas kewarganegaraan
- Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 26 ayat 1 UUD 1945)
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945)
2. Asas kewarganegaraan
- Asas keturunan (Ius Sanguinis), menetapkan seseorang dipandang sebagai warga negara berdasar keturunan darah tanpa memandang dia dilahirkan.
- Asas kelahiran (Ius Soli), menetapkan seseorang dipandang sebagai warga negara berdasar tempat ia dilahirkan tanpa memandang kewarganegaraan orangtuanya.
- Asas dalam perkawinan campuran antar bangsa
- Asas Mengikuti, bahwa kedudukan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
- Asas persamaan hak, bahwa kedudukan kewarganegaraan istri diserahkan pada pihak yang bersangkutan
3. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
- Karena keturunan
- Karena pengangkatan
- Karena permohonan
- Sebagai akibat perkawinan
- Ikut orang tua
- Karena pernyataan
- Karena pewarganegaraan atau naturalisasi
4. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
- Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
- Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
- Diakui oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 18 tahun)
- Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 5 tahun)
- Dinyatakan hilang oleh menteri kehakiman
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
- Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
- Turut serta dalam pemilu dari negara asing
- Mempunyai paspor dari negara lain atas namanya
Label: Umum
3 Comments:
-
- || NaFiRaa || said...
21 Januari 2010 pukul 10.23hai..follow kamu juga..:)- Historia_res said...
21 Januari 2010 pukul 17.35kunjungan balik,,thanks yach....- OSHI said...
22 Januari 2010 pukul 10.42mantab2.. thx
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)