1. Pengertian warga negara dan penduduk
  • Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 26 ayat 1 UUD 1945)
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945)

2. Asas kewarganegaraan
  • Asas keturunan (Ius Sanguinis), menetapkan seseorang dipandang sebagai warga negara berdasar keturunan darah tanpa memandang dia dilahirkan.
  • Asas kelahiran (Ius Soli), menetapkan seseorang dipandang sebagai warga negara berdasar tempat ia dilahirkan tanpa memandang kewarganegaraan orangtuanya.
  • Asas dalam perkawinan campuran antar bangsa
  1. Asas Mengikuti, bahwa kedudukan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
  2. Asas persamaan hak, bahwa kedudukan kewarganegaraan istri diserahkan pada pihak yang bersangkutan
3. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Karena keturunan
  • Karena pengangkatan
  • Karena permohonan
  • Sebagai akibat perkawinan
  • Ikut orang tua
  • Karena pernyataan
  • Karena pewarganegaraan atau naturalisasi

4. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  • Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
  • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
  • Diakui oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 18 tahun)
  • Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 5 tahun)
  • Dinyatakan hilang oleh menteri kehakiman
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
  • Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
  • Turut serta dalam pemilu dari negara asing
  • Mempunyai paspor dari negara lain atas namanya

3 Comments:

  1. || NaFiRaa || said...
    hai..follow kamu juga..:)
    Historia_res said...
    kunjungan balik,,thanks yach....
    OSHI said...
    mantab2.. thx

Post a Comment