1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan norma dasar atau kaedah negara yang fundamental sebagai dasar untuk mengatur penyelenggara kenegaraan artinya setiap aktivitas warga negara, penyelenggara negara, lemaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman kepada Pancasila.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah untuk semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila

3. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia, yang diwujudkan dalam perbuatan/keprobadian bangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

4. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur negara kita dengan tegas dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialahJiwa Pancasila, dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, yakni terciptanya mesyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasar Pancasila.

5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia melalui wakilnya, baik sebelum Indonesia merdeka maupun setelah Indonesia merdeka dan harus kita bela selama-lamanya.

6. Pancasila sebagai Filsafat hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, uang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan Bangsa Indonesia

0 Comments:

Post a Comment